Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai, kenaikan ini tidak akan berpengaruh kepada warga miskin yang selama ini mendapat subsidi penuh dari pemerintah (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5, itu kan enggak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu kan dibayari oleh pemerintah,” kata Budi dalam usai orientasi pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Budi Gunadi sempat menyampaikan proyeksi defisit BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 20 triliun ke Rp 30 triliun. Tapi, untuk masalah ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menutup defisit itu.
“Nah itu sudah akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun,” ungkap Budi.
Namun, Budi mengingatkan defisit tersebut akan terus berulang jika tidak ada perubahan struktural. Dampaknya, kata dia, mulai terasa lewat penundaan pembayaran klaim ke rumah sakit.
“Nah itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujarnya.
Budi menekankan, kenaikan premi hanya akan berpengaruh pada peserta dari kalangan menengah ke atas. Ia menyebut iuran peserta mandiri saat ini sebesar Rp 42 ribu per bulan dan menilai angka itu masih terjangkau.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena mereka dibayari oleh pemerintah. Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat menengah ke atas, yang memang bayarnya kan Rp 42 ribu sebulan,” tegasnya.
“Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42 ribu sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42 ribu sebulan,” imbuh Budi.
Hingga kini, pemerintah belum membeberkan nominal kenaikan tarif tersebut.
Adapun tarif iuran BPJS mandiri adalah sebagai berikut:
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri adalah mereka yang membayar sendiri iuran dengan jumlah yang ditentukan setiap bulannya.
Kelas 3: Rp 42.000 per bulan. Dengan ketentuan Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBU dan peserta BP dan Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.





