Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Polri menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” kata Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :
Polri Ungkap Modus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Nurul.

Baca Juga :
Polri Asesmen 249 WNI Diduga Korban TPPO di Kamboja


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permintaan Santan dan Kelapa Parut Naik di Pasar Kranggan Saat Ramadan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Semua Merasa Terluka: Tentang Persepsi dalam Hubungan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
BRMS Bantah Kabar Pembekuan Anak Usaha, Tambang Emas Poboya Beroperasi Normal
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
57 Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK Bakal Kembali ke Gedung Merah Putih?
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Iran Sinyalkan Kesepakatan, Begini Nasib Harga Minyak Hari Ini (25/2)
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.