Liputan6.com, Jakarta - Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, kronologi awal terungkapnya kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.
"Ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat dari Kejaksaan Agung nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayi Aji dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, para pelaku menyebarkan SMS Blast kepada masyarakat dengan lima nomor berbeda. Lima nomor handphone ini digunakan pada awal mula dilakukan blast, yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.
Modus serupa juga terjadi di daerah Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah menerima laporan nomor LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu Polda Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2025.
"Kronologis kejadian yang dialami korban, yaitu korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yaitu 082326 sekian sekian yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan," ungkap Himawan.
"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban, dan korban diarahkan ke situs E-Tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," sambungnya.
Akibatnya, kata Himawan, terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.
Karena hal itulah, tim patroli siber melakukan profiling kemungkinan adanya tautan ataupun link phishing yang lain yang itu juga disebarkan oleh pelaku.
Penyidik berhasil menemukan 124 tautan phishing lain dan mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS Blast tersebut.




