Ibu tiri berinisial TR (47), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak sambungnya hingga tewas, tampak tak berkutik di hadapan polisi. Perempuan yang diketahui bekerja sebagai ASN ini terlihat lemas saat menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Diketahui, TR menjalani pemeriksaan maraton di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan data visual yang diperoleh detikJabar, TR, yang mengenakan kerudung bermotif hitam-putih dan pakaian merah marun, tampak duduk tertunduk di hadapan penyidik, yang tengah menyusun berkas perkara. Ia ditemani salah seorang kuasa hukum.
Tak ada lagi kesan garang pada sosok perempuan ini. Padahal, akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya, ia kini terancam menghabiskan belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap TR. Mengingat dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan nyawa korban melayang, TR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 80 Ayat (3), karena kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, penyidik juga menjerat TR dengan Pasal 80 Ayat (2) terkait luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Kombes Hendra menjelaskan salah satu alat bukti kunci yang menjerat TR adalah rekaman video saat korban berinisial NJ berada di RSUD Jampangkulon. Dalam kondisi kritis, bocah malang itu sempat memberikan kesaksian memilukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/dwr)





