JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap modus tindak pidana siber SMS blast link phising website e-tilang palsu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
"Tindak pidana siber modus SMS blast ini yaitu dengan mengedepankan tautan link phising yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)," katanya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Himawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Kejagung.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phising yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Himawan menyebut para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone (HP) kepada masyarakat.
"Selain itu, kami juga menerima laporan polisi dengan modus operandi yang serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah," lanjutnya.
Menurut keterangannya, korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.
Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik kejaksaan.
"Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp8.800.000," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan dengan Link Phising via WhatsApp Ditangkap, Perhatikan Modusnya
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- sms blast
- phising
- website etilang palsu
- penipuan etilang
- penipuan
- bareskrim polri





