Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa enam ASN Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan proyek 4-10 persen yang mengalir ke Wali Kota Maidi.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Maidi dan dua lainnya sebagai tersangka.
  • Praktik korupsi di Pemkot Madiun terbagi dua klaster: pemerasan proyek/CSR dan penerimaan gratifikasi di dinas terkait.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik fokus pada dugaan penerimaan imbalan atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga mengalir deras ke kantong Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, besaran upeti yang dipatok dari setiap proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai angka 4 hingga 10 persen.

Lembaga antirasuah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Rabu (25/2) ini, tim penyidik KPK memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Kota Madiun untuk memberikan keterangan mendalam mengenai mekanisme "setoran" proyek yang melibatkan pimpinan tertinggi di kota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan adalah bagaimana komitmen fee tersebut disepakati dan dikumpulkan dari para kontraktor yang memenangkan tender di dinas terkait.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Enam Pejabat PUPR Madiun Masuk Ruang Periksa

Keenam ASN yang diperiksa merupakan pejabat teknis yang memegang peranan krusial dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik di Kota Madiun.

Mereka dianggap mengetahui secara detail bagaimana proses pengadaan barang dan jasa berlangsung, serta dugaan adanya intervensi untuk mengalokasikan jatah imbalan bagi Wali Kota.

Adapun keenam ASN tersebut adalah DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

Keterangan dari para Kabid dan Subkoordinator ini menjadi sangat vital bagi KPK. Hal ini dikarenakan bidang-bidang seperti Bina Marga dan Cipta Karya merupakan "lahan basah" yang mengelola anggaran besar untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung-gedung fasilitas publik.

Adanya potongan 4 hingga 10 persen di setiap proyek tentu berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang diterima oleh masyarakat Madiun.

Kilas Balik OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Maidi ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Operasi ini mengejutkan publik, mengingat Maidi merupakan figur sentral dalam pemerintahan di Kota Pendekar tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, di mana dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Hanya berselang satu hari setelah penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dua Klaster Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi

KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi di Pemkot Madiun ini terbagi menjadi dua skema besar atau klaster. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Maidi.

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam klaster ini, Maidi diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain, termasuk pengusaha dan pengelola dana CSR, untuk memberikan sejumlah uang.

Rochim Ruhdiyanto, sebagai orang kepercayaan, berperan sebagai operator lapangan yang menjembatani komunikasi dan pengumpulan dana dari pihak-pihak yang merasa tertekan oleh kebijakan Wali Kota.

Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Sebagai Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah diduga bekerja sama dengan Maidi untuk menerima pemberian-pemberian dari para rekanan proyek sebagai imbal balik atas jatah proyek yang diberikan.

Klaster gratifikasi ini berkaitan erat dengan temuan fee 4-10 persen yang saat ini sedang didalami melalui pemeriksaan para saksi ASN.

Bagi publik di kota-kota besar, khususnya generasi muda yang menuntut transparansi, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi area yang sangat rawan dikorupsi.

Potongan anggaran hingga 10 persen bukan hanya angka di atas kertas, melainkan pengurangan nyata pada kualitas aspal jalan, kekuatan beton jembatan, dan kelayakan bangunan publik yang dibiayai dari pajak rakyat.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap celah aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Ungkap Jual Beli Bayi Seharga Mencapai Rp 80 Juta
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Detik-Detik Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Disambut Langsung Putra Mahkota
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Proses Seleksi Calon Bos OJK Masih Berjalan di Tempat 
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
PDIP Respons Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.