REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 orang dijadikan tersangka dalam pengusutan kasus tersebut.
Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Nunung Syaifuddin mengatakan, tujuh bayi korban berhasil diselamatkan.
Nunung mengatakan, penyidikan TPPO jual beli bayi ini terungkap dari pengembangan kasus penculikan bayi yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun lalu.
Bareskrim Polri melibatkan banyak direktorat dalam pengusutan kasus tersebut. Mulai dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat TIndak Pidana Umum, juga sektor lain.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Dalam pengungkapan TPPO ini, dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokuman kelahiran atau identitas yang palsukan. Dari pengungkapan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamat tujuh bayi korban,” kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Nunung, tujuh bayi yang berhasil diselamatkan, bukan jumlah yang sedikit. Karena kata dia, setiap nyawa warga negara yang harus dijamin keselamatannya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nurul Azizah menerangkan, dari 12 orang dijadikan tersangka itu semuanya dari pengusutan yang dilakukan di Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
Dari TPPO jual beli bayi tersebut, kepolisian menghitung putaran uang transaksi yang mencapai ratusan juta Rupiah (Rp). Modus yang dilakukan, kata Nunung dengan penawaran adopsi ilegal melalui platform media sosial (medsos).
“Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan,” kata Nurul.
Dari transaksi jual beli bayi tersebut, kata Nurul terdapat rentang harga mencapai Rp 8 sampai 15 juta, dan sampai Rp 80 juta jika melewati jasa perantara. “Semakin banyak perantaranya, harganya akan semakin mahal,” ujar Nurul.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.
"Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atwirlany Ritonga menyampaikan kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Kementerian mencatat ada sebanyak 91 kasus, dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.




