Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun menerima imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun sebesar 4–10 persen. Dugaan tersebut kini didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan enam ASN Dinas PUPR Kota Madiun telah diperiksa pada Rabu (25/2/2026). “Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.
Enam ASN yang diperiksa masing-masing menjabat sebagai kepala bidang dan subkoordinator di lingkup PUPR, termasuk bidang pengelolaan sumber daya air, bina marga, cipta karya, serta penataan bangunan dan lingkungan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menjerat Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq.(ant/iss)




