Liputan6.com, Jakarta - Direktur Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji mengungkapkan, para tersangka kasus SMS Blast dengan modus E-Tilang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina.
"Tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali warga negara asing Cina yang menggunakan akun Telegram bernama LI SK dan DC Q," jelas Himawan dalam jumpa pers, Rabu (25/2/2026).
Advertisement
Himawan menyebut, pelaku dari China mengirimkan SIM Box, yang digunakan untuk SMS Blast guna memperlancar operasinya di Indonesia.
"Dari tujuh unit SIM box dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik," sambungnya.
Diketahui, SIM Box tersebut dikirim oleh seseorang WNA China dari Shenzhen, Guangdong. Perangkat SIM Box tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada biaya pengadaan.
Namun, biaya tersebut ditalangi oleh WNA asal China tersebur. Sementara biaya alat SIM Box, dilakukan dari pemotonvan komisi yang didapatkan oleh tersangka.
"Yang kalau kita nilai harga SIM box itu sekitar Rp 4 juta satu SIM box," tandasnya.



