FAJAR, MAKASSAR-Azhar Arsyad resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu, 25 Februari 2026. Dalam sidang promosi doktor tersebut, Azhar dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata 92,7 atau predikat A, serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99. Jurnal scopus Q2. Dia pun tercatat sebagai alumni Ilmu Hukum yang ke-441.
Disertasi yang dipertahankannya berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.” Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan, kekuatan hukum, serta efektivitas hak angket DPRD sebagai instrumen pengawasan pemerintahan daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Dalam penyusunan disertasinya, Ketua DPW PKB Sulsel ini, tim promotornya yaitu, Prof HM Kamal Hidjaz, Prof Askari Razak, dan Dr Hardianto Djanggih. Adapun tim penguji dalam sidang promosi doktor terdiri atas, Prof Hambali Thalib, Prof La Ode Husen, Prof Mulyati Pawennei, dan Prof Muhammad Rinaldy Bima.
Sidang berlangsung khidmat dengan pendalaman akademik yang komprehensif, khususnya terkait dimensi normatif dan empiris pelaksanaan hak angket DPRD provinsi. Sejumlah tokoh turut hadir, antara lain Anggota DPR RI Syamsu Rizal dan Andi Muawiyah Ramli, Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin, anggota DPRD Makassar, serta kader PKB.
Hak Angket
Dalam penelitiannya, Azhar menganalisis, dan menemukan hakikat hak angket DPRD provinsi sebagai instrumen pengawasan pemerintahan. Selain itu, ia juga menelaah kekuatan hukum hak angket serta faktor-faktor yang memengaruhi penggunaannya di Sulawesi Selatan.
Metode yang digunakan memadukan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini memungkinkan analisis menyeluruh, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun praktik politik dan kelembagaan di lapangan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakikat hak angket DPRD provinsi dalam pengawasan pemerintahan bertujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuat Secara Normatif, Lemah dalam Implementasi
Disertasi tersebut juga menemukan bahwa secara normatif dan formal, kekuatan hukum hak angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tergolong kuat. Namun dalam aspek implementasi dan efektivitas, pelaksanaannya masih dinilai lemah.
Pelaksanaan hak angket disebut masih didominasi pertimbangan politik dan belum sepenuhnya dijalankan sebagai mekanisme pengawasan hukum dan tata pemerintahan yang objektif. Agar hak angket berfungsi optimal sebagai instrumen pengawasan, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas investigatif DPRD, serta partisipasi publik yang lebih luas.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan hak angket meliputi faktor yuridis atau normatif, faktor politik, faktor kelembagaan dan kapasitas DPRD, faktor sosiologis dan budaya hukum, serta faktor teknis dan prosedural.
Rekomendasi Penguatan Regulasi
Sebagai rekomendasi, Azhar menekankan perlunya penataan dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan hak angket DPRD agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan mengikat. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan, tindak lanjut hasil penyelidikan, serta konsekuensi hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perlu diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya.
Tujuannya agar hasil pelaksanaan hak angket tidak berhenti pada rekomendasi yang bersifat politis, melainkan memiliki akibat hukum berupa sanksi yang tegas terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dinilai menyimpang.
Jejak Pendidikan dan Karier
Lahir di Makassar, 1 September 1967, Azhar menempuh pendidikan dasar di SD Negeri No. 38 Parepare, melanjutkan ke SMP Negeri 2 Kendari, dan Madrasah Aliyah Negeri Makassar. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UMI pada 1992, Magister Ilmu Hukum pada 1997, dan kini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di almamater yang sama dengan konsentrasi Ilmu Hukum Tata Negara.
Dalam perjalanan kariernya, Azhar pernah berkiprah di berbagai lembaga, antara lain PT Umitoha Grafika sebagai Manajer Pemasaran, LKPMP sebagai staf hingga Direktur, serta aktif di sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti JARI dan FIK ORNOP Sulsel. Ia juga pernah menjadi Project Officer Sulawesi Selatan pada program Cowater International Inc SIPS-CIDA KPK serta Provincial Coordinator DBE3-USAID.
Di bidang politik dan legislasi, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024, Ketua Fraksi PKR, Ketua Bapemperda, dan Wakil Ketua II Komisi D. Saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sulsel. (*/)





