Impor Limbah Tekstil dari AS Rawan Disusupi Selundupan Pakaian Bekas

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan Indonesia membuka keran impor pakaian bekas dicacah (shredded worn clothing/SWC) asal Amerika Serikat (AS) dinilai berisiko menimbulkan celah kebocoran selundupan pakaian jadi bekas ke pasar domestik sekaligus menghambat industrialisasi dan pelaku UMKM. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai impor cacahan pakaian bekas berpotensi menimbulkan celah kebocoran di pasar thrifting.

“Cacahan pakaian bekas bisa memicu celah kebocoran pakaian jadi bekas,” kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan agenda industrialisasi dan penguatan ekonomi sirkular dalam negeri.

“Untuk yang impor pakaian bekas yang telah dicacah, shredded worn clothing, ini yang saya pikir akan cukup kontradiktif dengan upaya industrialisasi kita. Karena itu walaupun bisa jadi bahan baku, tapi bisa juga dijadikan bahan jadi,” kata Faisal kepada Bisnis.

Menurutnya, secara konsep global kebijakan daur ulang tekstil memang positif karena mendorong praktik ekonomi sirkular. Namun, dalam konteks kepentingan nasional, impor bahan tersebut justru berpotensi menghambat pengembangan industri daur ulang domestik.

Baca Juga

  • Menilik Prospek Impor Limbah Tekstil Pan Brothers
  • Pengusaha Konveksi Waswas Kesepakatan Dagang AS Buka Celah Impor Pakaian Bekas
  • RI Bersedia Impor Pakaian Bekas Cacahan dari AS, Dapat Bea Masuk Tekstil 0% sebagai Ganti

Apalagi, Faisal menuturkan Indonesia sejatinya memiliki potensi bahan baku pakaian bekas yang cukup besar untuk dikelola sendiri. Karena itu, kebijakan impor pakaian bekas cacah dinilai kurang tepat. Menurutnya, pasokan pakaian bekas di dalam negeri cukup melimpah untuk didaur ulang sehingga kebutuhan ekonomi sirkular semestinya dapat dipenuhi tanpa harus bergantung pada impor.

“Karena mestinya produk pakaian bekas dari Indonesia juga banyak. Pakaian yang bekas bisa dicacah, yang telah dicacah, atau yang dicacah itu juga bisa kita lakukan untuk upaya kita recycle dan reuse untuk pelaksanaan atau pengaplikasian ekonomi sirkular,” ujarnya.

Selain menghambat ekonomi sirkular, kesepakatan dagang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan langsung dengan produk lokal apabila bahan hasil cacahan tersebut masuk ke pasar konsumen.

“Selain menghambat upaya kita untuk menerapkan ekonomi sirkular pada hasil produksi dan produk tekstil kita, juga bisa jadi kompetisi dengan produk lokal. Jika ini dipakai juga untuk sebagai bahan yang bisa untuk konsumen di dalam negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Faisal mengingatkan adanya potensi risiko kualitas dan keamanan dari impor pakaian bekas cacah. Menurutnya, tanpa penilaian dan pengawasan yang ketat, produk tersebut bisa bermasalah, termasuk dari sisi keamanan bagi konsumen.

Selain itu, dia juga menyoroti aspek pengawasan impor. Menurutnya, penghapusan non-tariff measures atau pemeriksaan terhadap produk impor dari AS perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persoalan kualitas dan berdampak negatif bagi industri domestik maupun konsumen di dalam negeri.

Industri Tolak Impor Pakaian Bekas

Sementara itu, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak rencana pembukaan impor worn clothing atau pakaian bekas dalam kesepakatan dagang antara Indonesia—AS.

IPKB menilai kebijakan tersebut berisiko menekan pasar industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi di dalam negeri. Mereka mengkhawatirkan komitmen pembelian worn clothing yang menjadi bagian dari prasyarat kuota ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke AS dengan tarif 0%.

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengatakan, penertiban terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberikan dampak positif bagi pasar IKM, meskipun belum signifikan. Dia meminta pemerintah menuntaskan praktik impor ilegal yang selama ini berlangsung.

“Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” kata Nandi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

IPKB meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan IKM yang menyerap jutaan tenaga kerja. Selain itu, Nandi juga mempertanyakan jaminan pengawasan apabila impor benar-benar dibuka.

“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” ujarnya.

Dia juga menyinggung potensi celah masuknya barang melalui kawasan berikat sebagai tempat rembesan barang impor ilegal.

Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah menyampaikan dukungannya apabila yang diimpor benar-benar berupa cacahan untuk didaur ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah tidak membuka celah yang sulit dikendalikan.

“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta dampak ikutannya,” ujar Rudiansyah.

Dia menuturkan bahwa praktik impor pakaian bekas telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan belum sepenuhnya dapat ditertibkan meskipun aturan pelarangan sudah ada.

Di sisi lain, dia menyoroti perbedaan definisi dalam klasifikasi kepabeanan internasional. Berdasarkan definisi World Customs Organization (WCO) yang diadopsi dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing masuk dalam kode HS 6309, sedangkan cacahan atau rags termasuk kode HS 6310.

“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan pakaian bekas yang diatur di dalam kesepakatan dagang resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) adalah impor shredded worn clothing (SWC), yakni pakaian bekas yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri.

Haryo memastikan impor tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh yang dapat dijual kembali di pasar thrifting.

“SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil [benang] daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Pemerintah juga memastikan telah terdapat industri dalam negeri yang akan menyerap seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi. “Sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Riset Beberkan Kekurangan Terparah SDM Indonesia, Simak!
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Cek Infonya!
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pesawat Medis India Jatuh Mendadak, Tak Ada yang Selamat
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Refleksi Ramadan dan Kemerdekaan Pekerja Perempuan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung: Kasus Alex Noerdin Gugur Demi Hukum, Kerugian Negara Diusut Perdata
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.