Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol 2026 Cair Bareng THR Pekerja! Simak Jadwal, Bocoran Besaran, dan Syaratnya

harianfajar
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Bonus Hari Raya (BHR) segera cair.

Istimewanya, pengumuman resmi kebijakan ini direncanakan terbit serentak dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. Ini guna memastikan kesejahteraan seluruh elemen pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H.

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai perusahaan aplikator transportasi online telah membuahkan hasil positif.

Para penyedia platform diklaim telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dana tambahan bagi mitra mereka di momentum Lebaran tahun ini.

“Alhamdulillah respons dari para aplikator sangat baik, mereka berkomitmen untuk memberikan BHR. Saat ini kami sedang mengoordinasikan peluncuran resminya dengan pihak Sekretariat Negara,” jelas Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Langkah ini diambil pemerintah agar para pengemudi ojol dan kurir memiliki pegangan dana yang cukup untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga, sejalan dengan kebijakan bagi karyawan tetap.

Besaran dan Syarat Penerimaan BHR Ojol

Meski detail aturan tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi, skema yang akan diterapkan diprediksi tidak jauh berbeda dengan keberhasilan tahun 2025. Mengacu pada regulasi sebelumnya, berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui para mitra:

Bentuk Insentif: Bonus wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga bukan berupa potongan promo atau poin tambahan.

Estimasi Besaran: Merujuk pada tahun lalu, nilai BHR dihitung secara proporsional, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Syarat Penerima: Fokus diberikan kepada mitra pengemudi atau kurir yang berstatus aktif, produktif, serta menunjukkan kinerja yang baik dalam sistem aplikasi.

Paling Lambat H-7 Lebaran

Sesuai dengan semangat perlindungan pekerja, perusahaan aplikator diwajibkan mencairkan dana BHR ini paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tenggat waktu ini ditetapkan agar dana tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk keperluan logistik dan persiapan mudik para mitra.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap peran krusial mitra ojol dan kurir yang menjadi urat nadi distribusi logistik nasional. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Polri Buka Peluang Pengembangan ke Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Pernah Memisahkan Cucian Berdasarkan Warna Menurut Psikologi
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Konten dan Live Commerce Kerek Penjualan Fesyen Muslim di E-commerce
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Perkuat Think Tank Daerah, Kemendagri Tuntut Kebijakan Pemda Harus Berbasis Data dan Analisis Ilmiah
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Diogo Moreira Siap Tantang Toprak Razgatlioglu dalam Perebutan Rookie of the Year MotoGP 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.