FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Bonus Hari Raya (BHR) segera cair.
Istimewanya, pengumuman resmi kebijakan ini direncanakan terbit serentak dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. Ini guna memastikan kesejahteraan seluruh elemen pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai perusahaan aplikator transportasi online telah membuahkan hasil positif.
Para penyedia platform diklaim telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dana tambahan bagi mitra mereka di momentum Lebaran tahun ini.
“Alhamdulillah respons dari para aplikator sangat baik, mereka berkomitmen untuk memberikan BHR. Saat ini kami sedang mengoordinasikan peluncuran resminya dengan pihak Sekretariat Negara,” jelas Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil pemerintah agar para pengemudi ojol dan kurir memiliki pegangan dana yang cukup untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga, sejalan dengan kebijakan bagi karyawan tetap.
Besaran dan Syarat Penerimaan BHR Ojol
Meski detail aturan tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi, skema yang akan diterapkan diprediksi tidak jauh berbeda dengan keberhasilan tahun 2025. Mengacu pada regulasi sebelumnya, berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui para mitra:
Bentuk Insentif: Bonus wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga bukan berupa potongan promo atau poin tambahan.
Estimasi Besaran: Merujuk pada tahun lalu, nilai BHR dihitung secara proporsional, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Syarat Penerima: Fokus diberikan kepada mitra pengemudi atau kurir yang berstatus aktif, produktif, serta menunjukkan kinerja yang baik dalam sistem aplikasi.
Paling Lambat H-7 Lebaran
Sesuai dengan semangat perlindungan pekerja, perusahaan aplikator diwajibkan mencairkan dana BHR ini paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Tenggat waktu ini ditetapkan agar dana tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk keperluan logistik dan persiapan mudik para mitra.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap peran krusial mitra ojol dan kurir yang menjadi urat nadi distribusi logistik nasional. (*)




