Jakarta: Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang balig, berakal, dan mampu. Ibadah ini memiliki ketentuan yang jelas dalam Al-Quran dan hadis.
Namun, di tengah praktik masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum puasa setengah hari, terutama bagi anak-anak atau orang yang belum terbiasa berpuasa penuh. Untuk memahami persoalan ini, penting merujuk pada dalil syariat dan pendapat ulama. Ketentuan Puasa dalam Al-Quran dan Hadis Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187 menegaskan bahwa puasa dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ayat tersebut menjadi dasar bahwa waktu puasa telah ditetapkan secara jelas dan tidak dapat dipersingkat tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dengan demikian, bagi Muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa, menjalankan puasa hanya setengah hari tanpa uzur tidak dibenarkan dan tidak sah.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban puasa Ramadan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Jika seseorang sengaja membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang diperbolehkan, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di hari lain dan berdosa karena meninggalkan kewajiban.
Syariat juga memberikan keringanan bagi orang sakit, musafir, perempuan haid atau nifas, serta kondisi tertentu lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 dan 185. Keringanan tersebut bukan berarti mempersingkat waktu puasa, melainkan membolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan.
Baca Juga :
7 Syarat Sah Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Umat IslamPraktik ini bukan kewajiban syariat, melainkan metode pembelajaran agar anak terbiasa menahan lapar dan dahaga. Karena anak belum terkena taklif atau beban hukum, puasa setengah hari bagi mereka tidak dianggap pelanggaran. Namun, ketika anak telah balig dan memenuhi syarat wajib, maka ia harus berpuasa penuh dari fajar hingga magrib.
Majelis Ulama Indonesia dan berbagai literatur fikih menegaskan bahwa puasa Ramadan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk waktu pelaksanaan yang utuh. Oleh karena itu, istilah puasa setengah hari hanya relevan dalam konteks latihan bagi anak, bukan untuk Muslim yang telah wajib berpuasa.
Hukum puasa setengah hari bagi Muslim yang telah memenuhi syarat wajib tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan waktu puasa dalam Al-Quran.
Namun, bagi anak yang belum baligh, praktik tersebut dapat menjadi sarana pendidikan ibadah secara bertahap. Memahami perbedaan ini penting agar pelaksanaan puasa tetap sesuai syariat dan tujuan utamanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
(Keysa Qanita)




