ICW Kritik KPK yang Limpahkan Laporan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke Korsup

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

PIHAK Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup). ICW menilai keputusan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan institusi kepolisian.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyatakan bahwa laporan yang disampaikan bersama KontraS sejak 23 Desember 2025 tersebut seharusnya masuk ke Deputi Penindakan untuk diproses secara hukum, bukan sekadar koordinasi.

"KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Surat yang kami terima hanya bersifat normatif tanpa penjelasan memadai mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan tersebut," ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).

Baca juga : Sangat Buruk, Hanya 444 Kasus Korupsi yang Ditindak Sepanjang 2020

Wana menyebut pola pelimpahan ke Kedeputian Korsup merupakan tindakan yang berulang jika berkaitan dengan laporan terhadap institusi Polri. Sebelumnya, kasus dugaan mark-up pembelian gas air mata oleh kepolisian juga mengalami nasib serupa.

Wana mencium adanya potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini didasari pada latar belakang jabatan strategis di Kedeputian Korsup yang saat ini diisi oleh personel yang berasal dari institusi kepolisian.

"Situasi ini memperkuat persepsi konflik kepentingan dan berpotensi melanggengkan pola impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum," tegasnya.

Baca juga : ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Polri, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Dana Rp2,2 Triliun

Selain masalah transparansi, Wana menilai KPK telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penanganan aduan masyarakat. Surat pemberitahuan dari KPK dianggap tidak memuat informasi krusial seperti jangka waktu proses maupun mekanisme pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.

Kondisi ini, kata Wana menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat sipil.

"ICW mendesak agar KPK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai alasan pelimpahan aduan ke Kedeputian Korsup. Lalu, KPK wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penanganan aduan yang berada di bawah kewenangan Deputi Korsup," katanya. (Faj/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres jadi Capres-Cawapres
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Diaspora RI Sambut Kedatangan Prabowo di Yordania: Kami Bangga jadi WNI Bukan WNA
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Potret Menggemaskan Punch, Bayi Monyet Viral Bersama Boneka Orangutan Kesayangannya
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Tiba di Yordania Dikawal Jet Tempur F-16, akan Bertemu Raja Abdulllah II
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.