BEKASI, KOMPAS.com – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, meminta seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) meski kepesertaannya dalam kondisi nonaktif.
Dia menegaskan, tidak boleh ada warga yang putus asa berobat hanya karena terkendala status kepesertaan atau biaya.
"Kami berharap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan," ujar Saifullah kepada awak media saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, persoalan pembayaran biaya pelayanan dapat dibicarakan dan dikoordinasikan antara Kemensos dan pihak rumah sakit.
Baca juga: Ekonomi Sulit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bebani Masyarakat
"Soal siapa yang membayar bisa kita bahas. Seperti melalui Kitabisa.com untuk menambah biaya yang tidak ada pada skema BPJS Kesehatan. Kami juga akan kerja sama dengan pemerintah daerah," kata Saifullah.
Namun, apabila pemerintah daerah belum memiliki anggaran pada tahun berjalan, pembayaran bisa direncanakan pada tahun berikutnya melalui mekanisme APBD.
"Bagaimana kalau pemerintah daerah enggak ada anggarannya? Itu bisa dibayar pada tahun berikutnya, direncanakan dulu," ujarnya.
Saifullah menegaskan, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan di tengah penonaktifan jutaan BPJS.
"Kalau rumah sakitnya juga enggak berani bertindak karena tidak ada yang jaminan, ya kita jamin. Tapi saya enggak bisa bayar tahun ini, karena APBD harus direncanakan setahun sebelumnya," kata dia.
Terkait keluhan masyarakat soal minimnya sosialisasi penonaktifan kepesertaan PBI JKN, Saifullah menyatakan Kemensos akan memperbaiki mekanisme yang ada agar terdapat masa pemberitahuan sebelum status dinonaktifkan.
"Kami akan perbaiki mekanismenya. Jadi mungkin ditetapkan bulan ini, berlakunya dua bulan kemudian," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dalam masa tersebut tidak ada proses reaktivasi atau keberatan dari peserta, maka penonaktifan akan diberlakukan pada bulan berikutnya.
"Jadi mekanismenya akan kita perbaiki supaya ada masa sosialisasi," kata Saifullah.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Satu-satunya Solusi Defisit JKN
Sebagai informasi, Kemensos menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Dari total peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Sementara 2.306.943 lainnya, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk dalam desil 6 hingga 10 atau dinilai telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Kemensos memastikan peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh warga tidak mampu yang telah tercatat dalam DTSEN agar bantuan tepat sasaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



