JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima imbalan sebesar 4-10 persen dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat menjabat Wali Kota Madiun.
Atas dugaan tersebut, KPK melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kota Madiun pada Rabu, (25/2/2026).
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan wali kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Soal Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India: Tidak Perlu Pikir Ulang, Batalkan
Budi mengungkapkan enam ASN yang diperiksa di antaranya DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Kemudian, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.
Selanjutnya, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM) pada 20 Januari 2026.
Baca Juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran dari Jakarta 11-20 Maret 2026 Masih Tersedia 103 Ribu Kursi
Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan ada dua klaster pada dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- wali kota madiun maidi
- korupsi wali kota madiun
- proyek pupr
- wali kota madiun korupsi





