Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus *phishing* e-tilang palsu yang dikendalikan WN China, menangkap lima WNI operatornya.
  • Para operator WNI menerima bayaran bulanan berupa USDT dari WN China yang mengirimkan perangkat SIM *box* untuk *blasting*.
  • Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus phishing bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China. Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam perkara ini.

Kelima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional pengiriman SMS phishing yang menyasar ribuan nomor ponsel.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan terhadap para tersangka.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka diperintah dua WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Untuk mendukung operasional di Indonesia, mereka mengirimkan perangkat SIM box.

"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.

Dalam sehari, satu perangkat SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing. Untuk mengoperasikannya, para tersangka menggunakan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi dengan NIK dan data warga negara Indonesia.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni WTP sebagai operator perangkat sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM sejak Juli 2025. RW membantu operasional sejak Juli 2025. BAP menjadi operator sejak Februari 2025. RJ berperan menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.

Seluruh kegiatan dikendalikan dari luar negeri. Para tersangka memantau pengiriman SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System).

Baca Juga: Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran dalam bentuk USDT antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya," ungkap Himawan.

Para tersangka kekinian telah ditahan dan dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menunggu Panggilan Polisi Soal Laporan Icel, Anrez Adelio: Aku Sudah Siapin Semuanya
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
BPS Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Sensus Ekonomi, Sasar 30 Juta Unit Usaha
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Penyelundup Narkoba Lewat Paket Gaun Nikah Terancam Penjara Seumur Hidup
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polisi Ungkap Alasan Senior Aniaya Bintara hingga Tewas: Pembinaan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.