Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan narkoba MDMA atau ekstasi.
Paket narkotika ini dikirimkan dari Luxembourg disamarkan dengan kotak berisi paket pakaian pernikahan. Ekstasi tersebut, disembunyikan pada dinding kardus.
Barang bukti hasil pengungkapan dihadirkan saat konpers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2).
Barang bukti yang diamankan berjumlah 4.080 MDMA. Barang yang diselundupkan memiliki berat 1,9 kilogram.
Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 4.080 jiwa. BNN juga menangkap satu orang berinisial AFZ di wilayah Cibatu, Cikarang.





