DIVA Mau Jual 28,58 Juta Saham Treasuri Mulai 11 Maret 2026

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) berencana melakukan pengalihan kembali 28.583.800 saham hasil buyback atau treasuri dengan cara dijual di BEI.

DIVA Mau Jual 28,58 Juta Saham Treasuri Mulai 11 Maret 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) berencana melakukan pengalihan kembali 28.583.800 saham hasil pembelian kembali (buyback) atau treasuri dengan cara dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 30 Tahun 2017 Pasal 17 huruf (a), perseroan mengumumkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia," ujar Direktur Utama DIVA Raymond Loho dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:
Tiga Petinggi Distribusi Voucher (DIVA) Kompak Resign, Ada Apa?

Dia mengatakan, pelaksanaan pengalihan saham treasuri perseroan akan dilakukan mulai 11 Maret 2026 sampai dengan selesai. Pengalihan akan dilakukan pada harga yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Harga minimal penjualan yakni Rp308 per saham," kata dia.

Baca Juga:
Pengendali DIVA Borong 10.199.600 Juta Saham, Rogoh Dana Rp2,16 Miliar

Harga pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali akan mengacu kepada Pasal 18 huruf (d) ayat 1 sampai 3 POJK No. 30/2017.

Baca Juga:
DIVA Sudah Habiskan 99 Persen Dana IPO per 31 Desember 2025, Ini Rinciannya

Dia menambahkan, perseroan telah menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang bertugas untuk melakukan pengalihan saham treasuri.

Aksi korporasi DIVA ini merujuk pada keterbukaan informasi DIVA Nomor 75/EXT-CORP/DIVA/III/2020, tanggal 18 Maret 2020, dan keterbukaan informasi DIVA Nomor 137/EXT-CORP/DIVA/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, DIVA telah melakukan pembelian kembali sebanyak 28.583.800 saham perseroan pada 26 Maret 2020 hingga 9 September 2020.

Selanjutnya, dengan berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 17 huruf (a),  perseroan berencana melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di BEI.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krisis Timnas Indonesia Bertambah Gara-Gara Pratama Arhan, John Herdman Siap Berikan Debut untuk Pemain Liga Belanda Ini?
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Polri Bongkar Modus SMS Blast Phishing Website E-Tilang Palsu, Tetapkan 5 Tersangka
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Situasi Tak Kondusif, Kemlu Minta WNI yang Akan ke Meksiko untuk Menunda Perjalanan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Wagub Banten Komitmen Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapolda Papua Tegaskan Polda Siap Bantu TNI-AU Amankan 11 Lapangan Terbang yang Ditutup Pascapenembakan Smart Air
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.