Tak Dapat Menghindar Lagi, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kini Ibu Tiri Nizam Telah Ditahan Polres Sukabumi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

 

tvOnenews.com -  Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak bernama Nizam Syafei atau NS (12) yang diduga dilakukan ibu tiri di Sukabumi kini kembali menunjukkan perkembangan.

Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri Nizam, TR (46) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. 

Diketahui, bocah bernama Nizam Syafei (NS) meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon, Sukabumi dengan tubuh penuh luka bakar dan memar.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, NS sempat mengaku bahwa dirinya diduga dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.

Penetapan TR sebagai tersangka telah dikonfirmasi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat ditemui di Polres Sukabumi, pada Rabu (25/2/2026).

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, saudari TR yang merupakan ibu tiri,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

“Saudari TR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” sambungnya.

Bocah asal Sukabumi meregang nyawa diduga akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Sumber :
  • Youtube tvOnenews

Hingga kini, Satreskrim Polres Sukabumi juga masih mengkaji pasal pidana yang tepat untuk tersangka serta peluang adanya tersangka baru dengan pengembangan bukti-bukti.

“(Tersangka lain) masih kita dalami adanya tersangka lain. Namun, kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita kenakan,” jelas Samian.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi,” pungkasnya.

Kini ibu tiri, TR sudah ditahan karena statusnya telah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

Polres Sukabumi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ayah Nizam menegaskan keputusannya untuk segera menceraikan tersangka jika terbukti bersalah dalam kematian putranya.

Langkah ini bukan tanpa alasan, sang ayah mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kali TR melakukan kekerasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, termasuk Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Manajemen padel Cilandak tunggu kepastian aturan di zona komersial
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
TLKM Mampu Jorjoran Investasi, ISAT dan EXCL Terdesak Utang
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Petenis Indonesia Janice Tjen Tumbang di Babak Pertama Merida Open 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KLH bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara-nikel usai evaluasi
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.