Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pembekukan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel sebagai bagian dari evaluasi untuk kegiatan pertambangan.
"Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KLH wajibkan izin penyimpanan B3 dilengkapi izin limbah B3
Pembekuan perizinan lingkungan itu berpotensi akan terus bertambah. Menteri Hanif mengatakan proses evaluasi masih terus berjalan. Salah satu aspek yang dievaluasi termasuk kontribusi ketika terjadi banjir di suatu daerah.
Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.
"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.
Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.
KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengawal 30 kasus, termasuk yang dilakukan lewat pengadilan.
Baca juga: Langgar lingkungan, 28 perusahaan di Sumatra dicabut izin usahanya
Baca juga: KLH proses pencabutan persetujuan lingkungan 8 dari 28 perusahaan
Gugatan dilakukan oleh KLH/BPLH sebagai bentuk peringatan agar perusahaan lain memastikan ketaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar, karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," kata Hanif Faisol Nurofiq.
"Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KLH wajibkan izin penyimpanan B3 dilengkapi izin limbah B3
Pembekuan perizinan lingkungan itu berpotensi akan terus bertambah. Menteri Hanif mengatakan proses evaluasi masih terus berjalan. Salah satu aspek yang dievaluasi termasuk kontribusi ketika terjadi banjir di suatu daerah.
Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.
"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.
Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.
KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengawal 30 kasus, termasuk yang dilakukan lewat pengadilan.
Baca juga: Langgar lingkungan, 28 perusahaan di Sumatra dicabut izin usahanya
Baca juga: KLH proses pencabutan persetujuan lingkungan 8 dari 28 perusahaan
Gugatan dilakukan oleh KLH/BPLH sebagai bentuk peringatan agar perusahaan lain memastikan ketaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar, karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," kata Hanif Faisol Nurofiq.





