Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid memastikan data konsumen Indonesia yang ditransfer ke Amerika Serikat tetap aman, walaupun pengamat menyoroti detail data yang akan dikirim.
Meutya mengatakan poin transfer data konsumen Indonesia ke AS, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia dan AS, sejalan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.
“UU PDP ya berlaku. Jadi, kami akan tetap melindungi data-data warga negara,” kata Meutya saat ditemui di Perpustakaan Jakarta, Rabu (25/2).
Poin transfer data konsumen Indonesia ke AS tertuang pada bagian tiga dalam kesepakatan dagang resiprokal. Dalam Pasal 3.2 poin b tertulis Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis.
Meutya menilai, kesepakatan itu menguatkan praktik yang sudah terjadi saat ini. “Bahwa memang sudah ada perkembangan data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyampaikan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP. “Data yang dimaksud dalam perjanjian itu yakni data yang diperlukan untuk bisnis seperti sistem aplikasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Minggu (22/2).
Namun Kemenko Perekonomian tidak memerinci data yang dimaksud. Kementerian hanya menyampaikan transfer data lintas-batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan atau cloud, dan jasa digital lainnya.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” demikian dikutip.
Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Kemenko Perekonomian menyampaikan kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Sebab, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas-negara dengan perlindungan data yang memadai.
Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya.




