JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat 2026 dinilai akan membatasi ruang kebijakan Indonesia melindungi industri pers dan menuntut kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital asal AS. Hal ini bertentang dengan semangat dan arah kebijakan nasional pada pers yang diperjuangkan.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menilai, klausul yang melarang kewajiban kompensasi kepada platform digital berpotensi melemahkan posisi tawar industri pers dan memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan media Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia didesak untuk mengubah ketentuan dalam perjanjian tersebut agar negara tetap mampu mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, terutama di era kecerdasan buatan.
Indonesia sebelumnya mengambil langkah progresif untuk memastikan ada kompensasi adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik dan mengutamakan keberlanjutan media massa sebagai syarat negara demokrasi.
”Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Selama ini penerbit lokal sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi.
Terkait hal itu, AMSI meyakini platform digital global yang beroperasi di Tanah Air terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.
Perubahan kerangka perjanjian dagang Indonesia-AS seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan makin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.
Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.
”Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Pers (SPS) Januar P Ruswita, dalam siaran pers, menambahkan, kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang ditandatangani di Washington DC, AS, pada 19 Februari 2026 akan membuka jalan bagi dominasi korporasi teknologi AS.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya yang bukan sekadar mengutamakan bisnis, tetapi menyangkut kedaulatan informasi dan masa depan demokrasi.
Januar menegaskan, media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
"Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara," kata Januar.
Karena itu, AMSI dan SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian dagang Indonesia-AS tersebut serta membuka prosesnya secara transparan kepada rakyat karena menyangkut kepentingan publik. DPR juga didorong untuk tidak serta merta menyetujui perjanjian tersebut tanpa memikirkan rakyat yang diwakilinya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto menjelaskan, ketentuan dalam perjanjian RI-AS beririsan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.
Sementara, dalam perjanjian Indonesia-AS disebutkan secara jelas bahwa tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024. Perubahan status dari yang semula bersifat wajib jadi sukarela akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tapi juga publik.
"Kalau hanya bersifat sukarela, kita hanya berharap pada niat baik platform. Sementara tanpa regulasi, tidak ada daya dorong, tidak ada mediator ketika terjadi sengketa,” kata Suprapto.
Karena itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan mendorong KTP2JB untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang perjanjian itu dengan mempertimbangkan keberlanjutan pers. Dewan Pers juga menilai perjanjian itu berpotensi melemahkan perlindungan terhadap industri media nasional.
"Komite ini dilahirkan oleh Perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” kata Abdul.





