- Ayah dan anak penganiaya tetangga di Cengkareng resmi ditahan polisi.
- Tersangka pengeroyokan di Cengkareng terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
- Polisi buka peluang restorative justice dalam kasus penganiayaan tetangga di Cengkareng.
Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Dodo Siagian dan Nasio Siagian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Cengkareng. Ayah dan anak tersebut kini terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam.
"Status perkara telah dinaikkan. Pada 19 Februari lalu, kami melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Wisnu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, penyidik telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mulai mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, seluruh unsur pidana yang disangkakan dinilai telah terpenuhi secara sah.
"Setelah seluruh unsur terpenuhi, pada 24 Februari kemarin kami resmi melakukan penahanan terhadap kedua pelaku," tambahnya.
Dodo dan Nasio dijerat dengan Pasal 262 KUHP subsider Pasal 466 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Meski demikian, Wisnu menyebut peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) masih terbuka, bergantung pada kesepakatan antara pihak pelaku dan korban.
Insiden penganiayaan ini berawal saat korban, Darwin, beserta istrinya menegur Dodo dan Nasio karena merasa terganggu oleh suara kebisingan aktivitas bermusik para pelaku. Sebelumnya, Darwin telah melaporkan keluhan tersebut kepada pihak RT dan RW setempat, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Saat Darwin melayangkan teguran secara langsung, para pelaku justru bereaksi brutal. Mereka diduga menabrak korban menggunakan mobil dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Bahkan, ketika Darwin sudah terpojok akibat dipukuli, salah satu pelaku dilaporkan menendang kepala korban secara membabi buta.
Baca Juga: Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?




