Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengangkatan jabatan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keterangan dikulik dengan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi; Daafi Armanda, Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat PNK3; Dayoena Ivon Muriono, PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mereka diduga melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah menyita dan memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang.
Para tersangka diduga memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat. Adapun 10 tersangka lainnya, yakni:1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia





