JAKARTA, KOMPAS.TV – Modus tertua dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak adalah dengan melakukan adopsi.
Pendapat itu disampaikan oleh mantan penyidik perempuan dan anak, Brigjen Pol (purn) Yosepha Sri Suari, dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (25/2/2026), membahas penjualan anak berusia tiga hari di Palembang, Sumatera Selatan.
Yosepha menyebut kaus tersebut terungkap karena penyidik kepolisian bertindak proaktif, dalam hal ini melakukan patroli siber.
“Pertama-tama mari kita ucapkan apa memberi apresiasi khusus kepada teman-teman penyidik. Kasus ini terungkap karena penyidik proaktif. Artinya mereka tidak saja datang menunggu laporan, tetapi mereka melakukan cyber patrol ya,” kata dia.
Baca Juga: [FULL] Kasubdit PPA & TPPO Polda Sumsel Ungkap Alasan Pelaku Jual Anaknya: Karena Masalah Ekonomi
“Yang kedua, mengenai modus. Ini adalah modus yang paling tua. Boleh dibilang paling tua. Perdagangan anak melalui modus adopsi,” tambahnya.
Ia menambahkan, modus adopsi dalam tindak pidana perdagangan orang sangat berbahaya. Itulah sebabnya pemerintah mengatur proses adopsi disertai dengan pemantauan.
“Karena memang anak ini kan tidak dalam posisi yang bisa menginformasikan. Artinya melaporkan atau dicurigai oleh tetangga atau semacam, kok ada indikasi tidak baik ya. Jadi agak sulit untuk dikenali secara dini modus kejahatan ini,” bebernya.
“Maka modus adopsi ini sangat lazim dilakukan memang dengan sistem ijon. Ijon itu artinya bayi diambil atau bayi dilakukan kontrak secara kesepakatan pada saat bayi belum lahir,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, banyak juga kejadian bayi tersebut kemudian diabaikan oleh penerima adopsi karena dianggap tidak sesuai harapan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tindak pidana perdagangan orang
- tppo
- penjualan bayi
- tppo modus adopsi anak
- perdagangan bayi





