REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kabupaten Lombok Timur kini mampu menerbitkan dan mencetak paspor sendiri, tanpa perlu merujuk ke Kantor Imigrasi Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB). Inisiatif ini merupakan apresiasi terhadap dedikasi Bupati H. Haerul Warisin dalam mewujudkan kehadiran kantor imigrasi di daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat. Kantor imigrasi tak hanya berfungsi sebagai pemberi layanan administratif, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.
Dengan beroperasinya kantor ini, masyarakat Lombok Timur tidak lagi perlu pergi jauh ke luar daerah untuk mengurus paspor, karena layanan ini juga mencakup warga Lombok Utara. Selain penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), kantor ini melayani pemberian izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA) dan penerbitan Kitas.
Kantor Imigrasi Lombok Timur juga akan menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian melalui pembentukan tim pengawasan khusus. Tim ini bertugas untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengungkapkan rasa syukur dan gembiranya atas kehadiran kantor imigrasi ini, yang merupakan hasil perjuangan panjang sejak awal masa kepemimpinannya. Ia menekankan bahwa layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan keimigrasian, dari pengurusan paspor hingga izin tinggal bagi WNA.