Menaker Dorong Revisi UU K3 Masuk Prioritas DPR, Ini Alasannya

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong revisi Undang-undang (UU) No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja agar masuk prioritas pembahasan oleh Badan Legislasi DPR RI pada 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar pembahasan revisi disegerakan guna mendorong perbaikan ekosistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Tanah Air.

“Kita harus push DPR untuk menjadikan revisi UU No. 1/1970 sebagai prioritas. Saya ingin dukungan dari teman-teman semua. Ini adalah salah satu esensi dari adanya asosiasi karena UU ini menjadi milestone penting untuk perbaikan K3 di Indonesia,” kata Yassierli dalam pembukaan Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Selain mendorong perubahan regulasi, dia menyebut bahwa Kemnaker saat ini telah mulai melibatkan serikat buruh/pekerja dalam memperluas kampanye K3 nasional.

Menurut Yassierli, serikat buruh akan menjadi elemen baru dalam mendorong produktivitas pekerja dan hubungan industrial yang lebih baik, di samping agenda buruh yang banyak memperjuangkan pengupahan.

“Saya optimistis melihat bagaimana heroik mereka memperjuangkan upah, dan saya berharap serikat buruh heroik juga dalam memperjuangkan terkait dengan K3 di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

  • Menaker Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran
  • Keselamatan Pekerja, Menaker Tegaskan Komitmen Pengawasan K3 di Batam
  • Ditagih 19 Juta Lapangan Pekerjaan, Menaker Yassierli: Kolaborasi Kita Bersama

Di samping itu, Yassierli menyebut bahwa pihaknya terus memperluas pembinaan dan sertifikasi K3 dan upaya lainnya. Harapannya, keselamatan pekerja di berbagai sektor dapat lebih terjamin dan transparan.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah anggota DPR RI sempat menyinggung perihal revisi UU No. 1/1970 yang dinilai telah usang.

Salah satunya adalah anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni yang menggarisbawahi bahwa mekanisme sanksi pelanggaran K3 hingga pengawasan K3 dalam beleid tersebut perlu diperbarui seiring perkembangan zaman.

“Perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 dendanya hanya sekitar Rp200 ribu. Ini jelas tidak masuk akal di era sekarang,” kata Obon pada Agustus 2025 lalu, dikutip dari situs resmi Partai Gerindra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp78.450/kg, Telur Ayam Ras Naik Jadi Rp32.500/kg
• 23 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Jalan Rusak di Perbatasan, Warga Senutul Tandu Jenazah Satu Jam
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Situasi Tak Kondusif, Kemlu Minta WNI yang Akan ke Meksiko untuk Menunda Perjalanan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
PSG vs Monaco: Drama Kartu Merah, Juara Bertahan Les Parisiens Lolos dari Lubang Jarum
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.