JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto menjelaskan besaran uang yang dikembalikan oleh penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Ia menjelaskan, rata-rata uang yang harus dikembalikan oleh penerima beasiswa LPDP program PhD sebesar Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” ucapnya pada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dipantau dari video KompasTV.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, sejak tahun 2013 hingga saat ini, 25 persen penerima beasiswa LPDP berasal dari afirmasi.
Baca Juga: Geram! Dirut LPDP: Awas Alumni Itu, Lu Pakai Duit Pajak...
“Afirmasi itu siapa? Dari Papua khusus, 127 kabupaten 3T, dari keluarga prasejahtera, dari teman-teman yang berkebutuhan khusus, dan juga mulai tahun lalu ada yang juara-juara di bidang olahraga,” tuturnya.
Menurutnya, LPDP benar-benar fokus untuk mencari top of the top talent Indonesia agar mereka bisa mengakses pendidikan tinggi dunia.
“Sekali lagi, banyak sekali dari anak-anak Indonesia yang pintar-pintar ini yang tidak punya kesempatan sama. Oleh karena itu kita berikan afirmasi dengan persyaratan yang sangat berbeda dengan yang umum,” tuturnya.
“Misalnya tadi saya bilang, nggak perlu bahasa Inggris. Kemudian dengan indeks prestasi yang lebih rendah dari yang umum, juga usianya kita lebih perpanjang,” lanjut Sudarto.
Sebab, kata dia, pihaknya menyadari bahwa banyak generasi muda yang bagus tapi tidak punya kesempatan yang sama dibandingkan dengan orang lain.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- lpdp
- beasiswa lpdp
- dirut lpdp
- lembaga pengelola dana pendidikan
- sudarto
- penerima lpdp





