Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo buka suara terkait polemik status kewarganegaraan anak alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Inggris.
Widodo menegaskan, kondisi anak yang masih kecil yang kemudian dialihkan status warga negaranya adalah melanggar hak perlindungan anak. Secara hukum, anak tersebut masih berstatus WNI, sampai nanti dewasa dan siap untuk menentukan sendiri.
Advertisement
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
"Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," sambungnya.
Meski begitu, faktor tempat kelahiran atau ius soli dapat menjadi pertimbangan seseorang mendapatkan status kewarganegaraan. Akan tetapi, dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas ini, Inggris menjadi negara yang tidak menganut sistem tersebut.
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," jelas Widodo.
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," lanjutnya.




