Jakarta, VIVA - Riset nasional yang dilakukan organisasi Vanita Naraya menunjukkan adanya pergeseran cara pandang publik Indonesia terhadap peran perempuan dalam konflik dan bencana.
Masyarakat kini tidak lagi melihat perempuan sebagai korban pasif, melainkan sebagai aktor strategis dalam menjaga perdamaian. Peneliti Vanita Naraya, Kunto Adi Wibowo menyebut, hasil riset tersebut memperlihatkan adanya mandat publik yang kuat agar perempuan mengambil peran aktif dalam mendorong keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Publik secara tegas menolak narasi perempuan sebagai korban pasif dalam konflik sosial. Masyarakat justru memberikan mandat kuat bagi perempuan untuk tampil sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela HAM,” kata Kunto di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam wilayah dengan potensi konflik tinggi, kata Kunto, perempuan dinilai dominan dipersepsikan sebagai penggerak keadilan dan pembela hak asasi manusia. Akan tetapi, tingkat kepercayaan publik terhadap kepemimpinan perempuan berbeda-beda tergantung jenis krisis yang dihadapi.
Kunto mengungkapkan bahwa dalam konteks bencana alam perempuan justru memperoleh legitimasi tertinggi sebagai pemimpin sosial.
“Dalam situasi bencana alam, perempuan mendapatkan legitimasi tertinggi sebagai pemimpin sosial dengan angka 21,5 persen,” kata dia.
"Sebaliknya, legitimasi tersebut menurun dalam konflik sosial bermuatan politik. Dalam situasi seperti ini, perempuan masih sering ditempatkan pada peran preventif, seperti pendidik dan penjaga kedamaian," ucap Kunto.
Lebih lanjut, riset juga menyoroti bahwa medan konflik kini banyak bergeser ke ruang digital. Dalam konteks ini, perempuan dinilai memiliki peran penting sebagai sistem peringatan dini kultural.
"Kemampuan literasi, komunikasi persuasif, serta peran perempuan dalam edukasi keluarga dinilai menjadi kunci untuk meredam misinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital," ujarnya.
Kendati demikian, Kunto menilai tingginya ekspektasi publik terhadap peran perempuan belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan dan dukungan kebijakan dari negara.
“Masyarakat tidak lagi menginginkan perempuan dilindungi secara pasif. Publik justru ingin perempuan dapat aktif memperjuangkan HAM,” katanya lagi.
Menurut Kunto, tantangan terbesar implementasi agenda Women, Peace, and Security (WPS) di Indonesia bukan lagi soal pengakuan normatif, melainkan transformasi kebijakan.





