WN Tiongkok Edarkan Narkotika Etomidate di Tangsel

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku berinisial UL dan AW, penjual cartridge dan likuid berisikan cairan narkotika jenis etomidate. Salah satu pelaku, AW, merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

"Kami menyita barang bukti 207 cartridge merek 'want sex' berbagai warna yang di dalamnya masing-masing berisikan cairan etomidate. Ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Rabu, 25 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang seseorang yang menjual cartridge di sekitar Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
 

Baca Juga :

WNA Asal Inggris Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka UL di di rumah yang beralamatkan di Cluster Magenta Blok South I Nomor 17 Salembaran Jati Kabupaten Tangerang, beserta barang bukti 207 cartridge," kata Boy.

Berdasarkan keterangan pelaku UL, cartridge tersebut diperoleh dengan membelinya dari seseorang berinisial AH, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara AW.

"Kami menangkap pelaku AW selaku perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. UL membeli dari AW dengan harga per cartridge sebesar Rp2 juta, dan di jual kembali per cartridge dengan harga Rp4,5 juta," jelas Boy.


Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku berinisial UL dan AW, penjual cartridge dan likuid berisikan cairan narkotika jenis etomidate. (Metrotvnews.com/Hendrik S)


Saat ini, pihaknya masih mengejar pemasok narkotika jenis etomidate dan jenis lainnya. Tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut juga tengah diburu. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Mobil di Grobogan, 3 Orang Tewas
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Real Madrid vs Benfica, Menang di Santiago Bernabeu, Los Blancos Lolos ke 16 Besar Liga Champions
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Marty Natalegawa: Partisipasi RI dalam ISF Mandatnya Harus Jelas, Perdamaian atau Pelucutan Senjata
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Diyakini Mampu Menjaga Stabilitas Pembangunan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.