Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menyatakan penyertaan modal dari APBD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) sebesar Rp 32 miliar kini sudah tidak tersisa.
Hal itu disampaikannya menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.
Besaran penyertaan modal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto yang ditandatangani Bupati Kulon Progo saat itu, Hasto Wardoyo, pada 28 Agustus 2017.
Dalam Pasal 8 perda tersebut, modal dasar PT SAK ditetapkan sebesar Rp 32.149.300.000.
“Jumlah penyertaan modal pemerintah itu Rp 32 miliar dan sampai sekarang sudah tidak ada,” kata Ambar Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produksi olahan aspal itu terus mengalami kerugian meski mengerjakan sejumlah proyek.
“APBD penyertaan modal itu habis. Informasi dari kejaksaan, tiap tahun proyeknya rugi padahal proyeknya jelas. Itu tentu menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Ambar mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan internal PT SAK karena saat periode awal berjalan dirinya belum menjabat.
Namun, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
“Dari Pemkab Kulon Progo, kami mendukung proses Kejaksaan. Korupsi harus diberantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Kulon Progo masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SAK periode 2016–2024.
Tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari unsur pengurus PT SAK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
“Penyidik telah memeriksa 25 saksi yang terdiri dari pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo,” kata Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra, Selasa (24/2).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggandeng akuntan publik untuk menghitung laporan keuangan perusahaan periode 2016–2024.
Hasil perhitungan tersebut akan diserahkan kepada auditor guna menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Kejari juga meminta audit investasi kepada Politeknik YKPN untuk menelusuri aliran dana masuk dan keluar selama periode tersebut.




