Brigjen Himawan Ungkap Modus Kejahatan Sindikat Phishing e-Tilang Palsu

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

BACA JUGA: Detektif Jubun Ungkap Penipuan Bermodus Phishing di Kasus Asmara Abigail

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Himawan

BACA JUGA: Terkendala Administrasi, Pemulangan 15 WNI Korban Penipuan di Kamboja Terhambat

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

BACA JUGA: Bareskrim: Istri AKBP Didik Positif Memakai Ekstasi

Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” beber Himawan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tarik Penanganan Perkara Kapolres Bima Kota


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Wing Box Tabrak Pembatas Jalan di Gatot Subroto, Lalin Macet
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Penuhi transaksi saat Ramadhan, Bank Mandiri siapkan uang tunai Rp44 T
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Link Daftar Mudik Gratis 2026 untuk Warga Jakarta, Ini Persyaratannya
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Fintech Pinjam Modal Tutup, BFI Finance Berpeluang Garap Bisnis BNPL?
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Mudik Gratis Pemprov Jakarta Klaster 2 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kota Tujuannya
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.