Kejaksaan menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kasus itu memang sudah selayaknya dihentikan.
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Sahroni menyebut pihak kejaksaan telah melihat kasus ini secara keseluruhan. Menurutnya, memang tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan sehingga kasus tak patut diproses.
"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga yakin Kejagung akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini. Bendum DPP NasDem ini menekankan hurum harus tetap punya empati.
"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu dihentikan.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2).
(maa/maa)





