Jaksa Setop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni: Memang Tak Niat Jahat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kasus itu memang sudah selayaknya dihentikan.

"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan

Sahroni menyebut pihak kejaksaan telah melihat kasus ini secara keseluruhan. Menurutnya, memang tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan sehingga kasus tak patut diproses.

"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni juga yakin Kejagung akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini. Bendum DPP NasDem ini menekankan hurum harus tetap punya empati.

"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu dihentikan.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2).

Baca juga: Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tersangkakan Guru Honorer Rangkap Jabatan




(maa/maa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Dua Raperda Non-APBD, Perkuat Investasi dan Lindungi Pasar Rakyat
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Semarak Imlek Festival: Tempat Ngabuburit Gen Z, Berkah Buat UMKM
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Teror KKB di Papua Dinilai Merusak Harapan Masa Depan
• 32 menit lalumetrotvnews.com
thumb
150 Personel Polres Gowa Menjalani Tes Urine Mendadak
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.