Mataram: Kantor Imigrasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap warga negara (WN) Selandia Baru, Miranda Lee Pearson. Miranda diketahui membuat onar di Gili Trawangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Lombok Timur Cok Raditya membenarkan adanya penindakan administratif keimigrasian terhadap WN Selandia Baru tersebut.
"Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth, Australia, dini hari tadi sekitar pukul 00.15 Wita," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga :
Tumpang Tindih Aset Gili TrawanganMelalui penindakan ini, ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Lombok Timur berkomitmen menjaga ketertiban umum. Pihaknya memastikan setiap orang asing di wilayah kerjanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga mengganggu jalannya kegiatan pengajian di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan memancing reaksi warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Lombok Timur mendatangi lokasi dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa keberadaan yang bersangkutan di Indonesia sudah melebihi masa izin tinggal.
Sesuai data perlintasan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan visa on arrival (VOA). Masa berlaku visa tersebut hanya 30 hari, hingga 6 Januari 2026.
Petugas imigrasi membawa WN Selandia Baru berinisial ML (kedua kanan) yang melakukan aksi protes dan melakukan keributan di salah satu mushala Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu, 21 Februari 2026. (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara
Pihak imigrasi menyatakan yang bersangkutan melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa karena melebihi masa izin tinggal. Atas pelanggaran ini, yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai tindak lanjut pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Lombok Timur menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.




