Wamenhut Tegaskan Pentingnya Tata Kelola dan Penegakan Hukum Hutan Nasional di Tingkat Tapak

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kawasan hutan serta pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Webinar “Menyoal Tata Kelola Kawasan Hutan: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya, di Jakarta,(24/02/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Program LSDP di 30 Daerah, Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu

Dalam paparannya, Wamenhut menekankan bahwa sektor kehutanan merupakan pilar pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kehutanan Indonesia akan selalu menjadi tumpuan penggerak, mulai dari penyedia barang dan jasa lingkungan, penjaga hidrologis, penyangga kehidupan, penyedia pangan dan energi, penyerap tenaga kerja hingga berbagai manfaat ekologis, sosial dan ekonomi lainnya," ujar Wamenhut.

Ia juga mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah merupakan sinyal kuat adanya kelemahan tata kelola hutan di tingkat tapak.

“Bencana banjir dan longsor yang terjadi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya menjadi ‘alarm kuat’ bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan, perlindungan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak.” tuturnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap ekosistem, penguatan kebijakan Satu Peta, serta pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi pusat dan daerah.

Selain itu, penguatan penegakan hukum kehutanan menjadi perhatian utama mengingat keterbatasan aparat di lapangan. Saat ini, sekitar 4.800 polisi kehutanan (polhut) harus mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi.

"Kementerian Kehutanan akan memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan di tingkat tapak dengan mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan Lahan di 24 wilayah dan penambahan personal polhut sebanyak 21 ribu dengan rasio pengamanan 1 : 5000 ha, serta memperkuat dukungan teknologi informasi dan drone untuk deteksi bukaan deforestasi untuk meningkatkan kehadiran negara dalam merespon kasus-kasus kehutanan di tingkat tapak dan pengendalian kebakaran hutan," terangnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sulut Bakal Beri Diskon BBNKB 25%, Dorong Penjualan Kendaraan
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Mastercard Strive tingkatkan kapasitas 500 ribu pengusaha UMK
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Sudah Pre-Order, Ini Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pamer Sitaan Korupsi Diyakini Bisa Dorong Kontrol Publik Atas Korupsi
• 42 menit lalurctiplus.com
thumb
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.