Batam: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. Penyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Keenam terdakwa itu yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga :
Bacakan Pledoi, ABK Fandi Ramadhan Klaim Dijebak Sindikat Narkoba InternasionalDalam repliknya, JPU telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang diajukan oleh penasehat hukumnya. Mereka meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutus perkara sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum, yaitu pidana mati.
Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik). Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, bersama dua hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis pada Kamis, 5 Maret 2026.




