Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).

Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.

Baca Juga :
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia

"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan diajukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trotoar Glodok Ditertibkan, Satpol PP Taman Sari Tak Ada Kompromi!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Polisi Terlibat Narkoba hingga Pembunuhan, Kapolri Akan Tindak Tegas Anggota yang Menyimpang!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Tegaskan Posisi AS, Marco Rubio Desak Iran Masukkan Program Rudal dalam Negosiasi
• 57 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Bripda MS Pelaku Penganiaya Pelajar di Tual Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.