jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini para PPPK Paruh Waktu di sejumlah pemerintah daerah masih penasaran, apakah akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Beberapa pemda berdalih masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi juknis pembayaran THR ASN 2026.
BACA JUGA: PPPK Penuh Waktu Berijazah SMA Digaji Setara SD, Sabar Ini Cobaan
Jika pusat memberikan instruksi PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR, maka pemda siap menganggarkan dan membayarkan.
Sementara itu, sejumlah pemda sudah membuat kebijakan khusus, antara lain Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Perlu Tahu Penjelasan Menteri Rini, Silakan Disimak
Pemkab Kudus mengimbau para PNS dan PPPK Penuh Waktu di daerah itu untuk berdonasi, yang setelah terkumpul akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.
Adapun Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, sudah memastikan PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.
BACA JUGA: Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13
Para guru PPPK paruh waktu atau P3K PW di lingkungan Pemkab Bandung, Jawa Barat, juga akan menerima THR 2026.
Kok, kebijakan pemda berbeda-beda?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan seluruh ASN PNS dan PPPK menerima THR Lebaran 2026.
Bagaimana dengan THR PPPK paruh waktu?
Prof Zudan menyatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan instansi membayar THR PPPK Paruh Waktu.
Namun, lanjut Prof Zudan, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila pemda memiliki anggarannya.
"Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," terang kepala BKN.
Jika instansi memiliki dana yang cukup, sangat disarankan untuk memberikan THR lebaran.
Sebelumnya, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho bercerita, para PPPK paruh waktu harap-harap cemas dan penasaran apakah mereka akan menerima THR lebaran atau tidak.
"Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR lebaran enggak ya," kata Nadzif Eko Nugroho kepada JPNN.com, Rabu (25/2/2026).
Sudah pasti, kata Nadzif, para PPPK paruh waktu yang berharap menerima THR lebaran, karena statusnya juga aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Nadzif, jika PPPK paruh waktu mendapat THR, maka itu akan sangat membantu mereka, apalagi tidak semua yang mendapatkan gaji layak.
"Sebenarnya THR lebaran ini bisa sedikit mengobati kesedihan PPPK paruh waktu di sebagian besar daerah yang gajinya minim banget," ucapnya. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




