PERJANJIAN dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2025, dipresentasikan ke publik sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi.
Angka yang diangkat ke permukaan adalah tarif maksimal 19 persen dan komitmen pembelian senilai 33 miliar dollar AS. Narasinya sederhana: Indonesia terhindar dari ancaman tarif 32 persen, hubungan dagang aman, ekspor terlindungi.
Namun, jika isi perjanjian itu dibaca secara utuh, jelas bahwa ia bukan sekadar kesepakatan bea masuk.
Dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai penyelarasan sanksi terhadap negara ketiga, pembatasan kebijakan digital nasional, pengecualian local content bagi perusahaan Amerika, pengakuan standar regulator AS.
Lalu, klausul yang memungkinkan Amerika membatalkan perjanjian jika Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan esensialnya.
Ini bukan lagi sekadar urusan tarif. Ini menyangkut ruang kebijakan nasional.
Karena itu, DPR tidak boleh bersikap pasif. DPR harus menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan menyeluruh dari pemerintah.
Ini bukan soal menolak atau menerima perjanjian. Ini soal menjalankan fungsi konstitusional pengawasan atas kebijakan strategis yang berdampak luas.
Baca juga: Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Pertama, dari sisi geopolitik. Perjanjian tersebut mengharuskan Indonesia mengambil langkah dengan “efek pembatasan yang setara” apabila Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga demi alasan keamanan nasional atau ekonomi.
Artinya, ketika Washington memperketat ekspor teknologi ke negara tertentu, Indonesia diwajibkan menyelaraskan kebijakannya.
Klausul ini membawa implikasi besar terhadap doktrin bebas aktif yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955.
Bebas aktif bukan sekadar slogan sejarah; ia adalah strategi untuk menjaga otonomi kebijakan di tengah rivalitas kekuatan besar.
Jika Indonesia terikat untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan kepentingan keamanan satu negara, maka ruang manuver diplomasi akan menyempit.
Kedua, dari sisi ekonomi digital. Perjanjian ini melarang penerapan digital services tax yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika, melarang kewajiban lokalisasi data, dan melarang kewajiban transfer teknologi atau source code sebagai syarat akses pasar.
Dalam jangka pendek, ini mungkin menciptakan kepastian bagi investor. Namun, dalam jangka panjang, Indonesia kehilangan instrumen untuk mengelola ekonomi digitalnya sendiri.





