Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menekan praktik pemberian special rate atau suku bunga khusus dalam penghimpunan dana perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkap Purbaya telah menyampaikan sikap tersebut dalam pembahasan bersama OJK.
"Sekarang kan kita sudah juga ya Menteri Keuangan ngobrol dengan kita bahwa dia juga tidak akan meng-encourage itu apa namanya yang namanya special rate itu," jelas Dian kepada wartawan di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Dian, pengetatan praktik negosiasi suku bunga khusus juga akan diterapkan pada lembaga pemerintah maupun BUMN.
"Bahkan lembaga pemerintahan atau BUMN dan lain sebagainya pun yang melakukan negosiasi itu sekarang disuruh ditekan. Nah kalau itu bisa ditekan, itu kan ada insentif kan," kata dia.
Dian menjelaskan, selama ini praktik special rate membuat biaya dana perbankan lebih tinggi karena bank harus bersaing menawarkan suku bunga simpanan yang lebih besar kepada deposan tertentu.
Dengan biaya dana yang lebih rendah, ruang penurunan bunga kredit menjadi lebih terbuka. Dian menilai, suku bunga kredit yang lebih kompetitif akan mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk kembali mengajukan pinjaman.
"Orang-orang untuk mengajukan kredit ya. Kalau misalnya kreditnya terlalu tinggi terus keuntungan perusahaannya berapa kan gitu kan. Jadi kalau semakin ditekan biaya kredit tentu nanti biaya kredit dan kreditnya sendiri akan turun kan," ucap dia.
Dian melanjutkan, penurunan bunga kredit bakal berdampak langsung terhadap peningkatan aktivitas ekonomi.
"Nah kalau itu bunga kredit ke nasabah itu akan turun tentu ini akan meng-encourage orang untuk melakukan pinjaman untuk konsumsi, untuk macam-macam lah. Sehingga perekonomian akan semakin menggeliat intinya begitu," lanjut Dian.




