JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih mengkalkulasi total dana beasiswa yang harus dikembalikan oleh alumni berinisial AP, suami DS, menyusul polemik unggahan media sosial yang viral beberapa waktu terakhir.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menegaskan proses perhitungan masih berjalan.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam (25/2/2026) seperti dikutip Antara.
Sudarto memaparkan, masa studi AP terbagi dalam dua periode:
- Tahun 2015–2016
- Tahun 2017–2021
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Kamis 26 Februari 2026: Ini 5 Lokasi Resmi dan Biaya Perpanjangan Terbaru
Seluruh periode tersebut kini menjadi dasar penghitungan dana pendidikan yang telah digelontorkan negara. Tak hanya pokok dana, LPDP juga tengah menghitung nilai bunga yang timbul selama masa pembiayaan.
Pihak LPDP memastikan total angka pengembalian akan diumumkan ke publik karena menyangkut dana negara dan kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa AP disebut telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya menegaskan, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lpdp
- pengembalian dana lpdp
- menteri keuangan
- beasiswa lpdp
- kontroversi paspor inggris
- dana pendidikan negara





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)