ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

SUKABUMI – Ibu tiri inisial TR yang merupakan ASN PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka penganiayaan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya. 

Korban Nizam Syafei, anak tiri yang diduga dianiaya TR meninggal dunia di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kini, TR pun ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi.

TR bertugas sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Sejak diangkat pada 2023, TR tercatat sebagai penyuluh agama Islam yang bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menciptakan kerukunan di wilayah tersebut.

Baca Juga :
Pelaku Penganiayaan 3 Petugas SPBU di Jaktim Ngaku Jenderal, Nih Tampangnya!

Namun, akibat kasus hukum yang menimpanya, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa jika TR terbukti bersalah akan ada langkah yang diambil terkait status kepegawaiannya. 

Selain dipidana, yang bersangkutan juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khalid bin Walid: Bagaimana Panglima Islam Membaca Medan Perang?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Sekadar Debut Moto3, Veda Ega Pratama Punya Senjata Rahasia di Sirkuit Buriram! Apa Itu?
• 1 jam laluharianfajar
thumb
MD Pictures Umumkan Pemain Film Filosofi Teras, Zee Asadel dan Sherina Main Bareng
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Purbaya Terbitkan Dimsum Bond, Perluas Basis Investor Global
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendagri Bima Pastikan Sinkronisasi Daerah demi Capai Target Net Zero Emission
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.