Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang. Kasus e-tilang palsu tersebut dikendalikan langsung oleh warga negara China.
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (26/2/2026), kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Pihak kepolisian lantas bergerak menindaklanjuti kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1) lalu. Kapolri menyampaikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," kata Kapolri.
Kapolri menyebut awal mula pengungkapan kasus ini, yakni dari laporan yang diterima pihaknya. Di awal, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.
SMS berisi link phising ini akan mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Korban pun terjerat penipuan.
Berikut fakta-fakta kasus e-tilang palsu setelah terungkap:
(maa/maa)





