Inpres Buka Ruang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Mobil Koperasi Merah Putih

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Instruksi Presiden memberi ruang penunjukan langsung untuk pengadaan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Terkait pengadaan kendaraan niaga, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengklaim, melalui seleksi terbuka.

Mekanisme pengadaan barang, Joao menjelaskan, dilakukan dengan mengundang sejumlah agen pemegang merk (APM) untuk mengikuti proses seleksi terbuka. Persyaratan pengadaan berlaku sama bagi seluruh produsen, termasuk perusahaan yang berasal dari India.

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban penyedia menjamin layanan purnajual dan ketersediaan suku cadang minimal 10 tahun, bahkan jika pabrik atau merek berhenti beroperasi. ”Kami pastikan mereka harus menyediakan after-sales service minimal 10 tahun, termasuk jaminan suku cadang. Itu berlaku untuk semua,” ujar Joao di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Mekanisme pengadaan barang dilakukan dengan mengundang sejumlah agen pemegang merk (APM) untuk mengikuti proses seleksi terbuka.

Produsen, Joao melanjutkan, juga diwajibkan menyerahkan surat dukungan dari prinsipal atau APM di Indonesia, memastikan kapasitas karoseri dalam negeri, serta menjamin pasokan dari negara asal sesuai jadwal yang ditentukan. Produsen juga harus memberikan garansi layanan purnajual hingga mencakup suku cadang dan oli.

Setelah evaluasi administratif dan teknis, Agrinas melakukan negosiasi harga pada 2025 dan mengunci harga tersebut agar tetap berlaku pada 2026. Dengan demikian, potensi kenaikan akibat inflasi atau suku bunga tidak mengubah harga yang telah disepakati.

Pembangunan 80.000 operasi Merah Putih adalah salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Guna percepatan pembangunannya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Inpres itu menugaskan sejumlah pejabat lembaga dan kementerian untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa/kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan 80.000 koperasi. Agrinas adalah salah satu pihak di dalamnya.

Baca Juga1.200 Pikap Impor Tiba, Dirut Agrinas Siap Tanggung Jawab

Merujuk Inpres, direktur utama Agrinas mendapat dua penugasan. Pertama, melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia dilakukan melalui metode penunjukan langsung.

Khusus kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Merah Putih, Agrinas berencana mengimpor 105.000 mobil dari India dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) senilai Rp 24,66 triliun. Mobil niaga itu terdiri dari 35.000 unit pikap (4 x 4) dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya berupa 35.000 pikap (4 x 4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Terkait pengadaan kendaraan niaga, Joao menambahkan, Agrinas juga menggandeng sejumlah agen pemegang merek (APM) dan produsen lainnya. Joao menyebut, Mitsubishi telah masuk dalam daftar pengadaan dengan kontrak yang telah diteken dan pembayaran yang sudah dilakukan. ”Sudah kontrak, sudah bayar, dan mereka mulai mengirim,” ujarnya.

Agrinas akan melakukan shipment inspection ke fasilitas Mitsubishi, Kamis (26/2/2026). Hingga saat ini, sekitar 340 unit kendaraan telah selesai diproduksi.

Baca JugaMobil Koperasi Merah Putih, Harga dan Tenggat Jadi Ganjalan Industri Otomotif Nasional 

Shipment inspection dalam pengertian umum adalah pemeriksaan kualitas akhir yang dilakukan pihak ketiga independen dengan tujuan memastikan barang yang dipesan sesuai jumlah, spesifikasi, dan standar keamanannya.

Adapun untuk kendaraan dari India, Joao menyatakan, 1.200 telah tiba di Indonesia. ”1.200 unit sudah tiba sampai akhir bulan ini,” kata Joao.

Langsung prinsipal

Sementara itu, RMA Indonesia, selaku agen pemegang merek Mahindra di Indonesia, menyatakan tidak terlibat dalam proses transaksi pembelian 35.000 unit mobil Mahindra oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembelian dilakukan langsung dengan pihak Mahindra di India.

”RMA tidak terlibat dalam transaksi ini,” tutur Regional Director RMA Indonesia, Roelof Lamberts, melalui layanan pesan Whatsapp saat ditanya soal info yang beredar soal pembelian mobil Mahindra ini.

Dalam kontrak keagenan Mahindra dengan RMA, Mahindra diizinkan untuk melakukan bisnis langsung dengan pihak-pihak di Indonesia untuk proyek-proyek khusus (special projects).

Menurut Lamberts, dalam kontrak keagenan Mahindra dengan RMA, Mahindra diizinkan untuk melakukan bisnis langsung dengan pihak-pihak di Indonesia untuk proyek-proyek khusus (special projects).

Terkait garansi mobil yang dibeli tidak melalui APM atau distributor resmi, Lamberts mengatakan, garansi diberikan oleh pihak produsen mobil (manufacturer).

Terkait impor mobil niaga dari India, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, mengatakan, tidak perlu persetujuan impor dari Kemendag. Sebab, mobil baru tidak termasuk jenis barang larangan terbatas.

Selama ini, jenis barang larangan terbatas telah diatur dalam Kluster Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu terutama Permendag Nomor 17 hingga Nomor 24 Tahun 2025 beserta regulasi perubahannya.

Baca JugaDukung Rencana Tunda Impor Pikap India, Pelaku Industri Tegaskan Sanggup Produksi Sendiri

”Jadi, selama tidak tercantum dalam permendag tersebut beserta aturan tambahannya, maka barang tersebut tidak perlu persetujuan impor Kemendag,” ujarnya kepada Kompas.

Kompas juga menghubungi Kementerian Perindustrian untuk menanyakan apakah ada koordinasi terkait impor kendaraan dari India. Sejauh ini, pihak Kemenperin belum bersedia menjawab.

Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyampaikan, secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Oleh karena itu, impor mobil tidak memerlukan persetujuan impor ataupun rekomendasi teknis tambahan.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya, Saleh melanjutkan, Agrinas tidak berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenperin. ”Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun itu,” kata Saleh.

Baca JugaNegara Berutang untuk Impor Mobil dari India, Beban Ganda buat Ekonomi

Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai, Agrinas harus transparan dalam pengadaan impor mobil dari India, terutama terkait harga. Website Agrinas pun perlu memuat informasi terkait pengadaan barang untuk kebutuhan KDMP.

”Jadi dari aspek transparansi bagi kami, ini sudah tidak masuk akal. Bahkan sangat buruk tentang kelolanya dalam transparansi pengadaan,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baznas Jaksel sediakan 100 kuota peserta untuk hapus tato gratis
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Vanita Naraya gaungkan perempuan mampu memimpin dalam situasi krisis
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Sulsel Tahan 2 Oknum Polisi Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ADB Alokasikan Pembiayaan 2,55 Miliar Dolar AS untuk Indonesia pada 2025
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rampungkan Buyback Rp684,97 Miliar, Astra (ASII) Pertimbangkan Aksi Lanjutan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.