Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar MinyaKita tidak lagi dipasarkan secara bebas, melainkan dialokasikan khusus sebagai bantuan tertutup bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Skema ini dinilai lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi kerugian negara akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang dianggap mendistorsi pasar.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan penjualan MinyaKita di pasar umum membuat subsidi dinikmati seluruh lapisan konsumen, termasuk kelompok mampu. Padahal, produk tersebut mestinya hanya berlaku bagi penduduk berpendapatan terendah.
Sahat juga menyoroti rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memperbanyak minyak goreng second brand seiring dengan terbatasnya pasokan Minyakita di tengah tekanan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
“Jadi second brand berhasil apabila MinyaKita itu khusus ditujukan kepada masyarakat yang kekurangan, itu satu. Yang kedua, kalau ada penjualan MinyaKita dengan harga rendah di luar, itu berarti pidana,” kata Sahat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Sahat, kebijakan HET MinyaKita di kisaran Rp15.700 per liter menciptakan selisih signifikan dibandingkan harga keekonomian yang diperkirakan sekitar Rp19.800 per liter. Selisih harga tersebut berdampak pada potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah.
Baca Juga
- Pedagang Ngeluh Sulit Dapat Minyakita, Bulog Janji Tambah Pasokan
- Harga Pangan Hari Ini 20 Februari: Aneka Cabai hingga Minyakita Turun
- BPS Catat Harga Minyakita Turun 2,87%, Tapi Masih Lampaui HET
“Kalian tahu akibat harga HET ini Rp15.700? Negara rugi Rp1,4 triliun per tahun. Sadar enggak itu? Jadi kita memberikan kemudahan sama orang kaya,” ujarnya.
Selain dari sisi fiskal, GIMNI juga menyoroti persoalan salah sasaran distribusi. Dengan populasi masyarakat miskin sekitar 9%–10% atau setara 28 juta orang, kebutuhan minyak goreng kelompok tersebut dinilai terbatas dibandingkan total konsumsi nasional.
Sahat menghitung, jika kebutuhan per kapita sekitar 8 kilogram per tahun, maka total kebutuhan kelompok tersebut sekitar 224 juta kilogram per tahun atau sekitar 18–19 juta kilogram per bulan. Artinya, volume subsidi yang dibutuhkan jauh lebih kecil dibanding distribusi MinyaKita di pasar umum saat ini.
“Yang masyarakat berpenghasilan rendah, yang 10% tadi, ya kita berikan harga rendah atau BLT. Nah yang selebihnya bayar biasa. Bayar PPN biasa,” tuturnya.
Skema bantuan tertutup dinilai akan membuat identifikasi penerima lebih jelas sekaligus mencegah kebocoran. Jika MinyaKita tetap dijual bebas, konsumen lintas kelas ekonomi akan tetap memilih harga termurah.
“MinyaKita dialokasikan khusus untuk bantuan saja, Jangan [dipasarkan], disubsidi saja,” tegasnya.
GIMNI juga mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai lebih banyak menekan produsen di hilir tanpa menyentuh mekanisme harga bahan baku crude palm oil (CPO). Sahat mempertanyakan mengapa intervensi tidak dilakukan secara menyeluruh agar beban tidak hanya ditanggung industri pengolahan.
“Tapi saya belum pernah melihat pemerintah berani menurunkan harga CPO. Kenapa? Takut di demo oleh para petani. Karena kalau harganya rendah, otomatis harga TBS nya rendah,” pungkasnya.





