Perjanjian Dagang RI-AS: Ancaman Terselubung bagi Jurnalisme Indonesia?

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pada Hari Pers Nasional, komunitas pers menyampaikan delapan tuntutan untuk menjaga masa depan jurnalisme. Yang paling mendesak adalah penegakan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Regulasi ini mewajibkan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk melalui kerja sama yang adil dan mekanisme kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

Tuntutan itu tidak lahir tanpa konteks. Perpres Publisher Rights ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 dan dipandang sebagai tonggak penting dalam menjaga keberlangsungan industri pers. Terinspirasi dari News Media Bargaining Code Australia (NMBC), kebijakan ini menegaskan tanggung jawab negara menyeimbangkan relasi kuasa antara platform global dan media nasional.

Implementasinya memang jauh dari sempurna. Namun regulasi ini mengakui satu prinsip mendasar: jurnalisme memiliki nilai ekonomi yang tidak boleh terus-menerus diekstraksi tanpa kompensasi yang adil.

Dua tahun berselang, Februari kembali menjadi penentu.

Pada 19 Februari, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Jika Perpres Publisher Rights memperluas ruang negara untuk melakukan intervensi terhadap ketimpangan digital, maka Bab Perdagangan dan Teknologi Digital dalam perjanjian ini justru menguji batas ruang tersebut. Pertanyaannya: apakah Indonesia masih memegang kendali atas ekosistem informasinya sendiri, atau mulai membatasi instrumen kebijakannya di bawah kerangka perdagangan lintas batas?

Ketimpangan ini bukan sekadar pembagian pendapatan. Platform seperti Google, Meta, TikTok, dan Amazon menghasilkan miliaran dolar dari lebih dari 210 juta pengguna internet Indonesia melalui iklan tertarget, pengumpulan data, dan monetisasi berbasis perhatian. Akademisi Harvard Shoshana Zuboff menyebut model ini sebagai “surveillance capitalism” atau kapitalisme pengawasan, di mana perilaku manusia dikonversi menjadi komoditas ekonomi. Dalam sistem semacam ini, kontrol atas data berarti kontrol atas nilai dan distribusi informasi, yang pada akhirnya, memengaruhi terhadap ruang publik.

Sejumlah negara memilih untuk tidak tinggal diam. Australia pada 2021 memberlakukan NMBC yang mewajibkan perusahaan teknologi bernegosiasi dan membayar penerbit berita. Kanada menyusul dengan Online News Act. India menerapkan Equalisation Levy terhadap operator digital asing. Prancis, Italia, dan Spanyol memberlakukan pajak layanan digital.

Inggris mengambil jalur berbeda namun dengan tujuan serupa. Melalui Digital Services Tax dan penguatan kewenangan persaingan lewat Digital Markets, Competition and Consumers Act 2024, Inggris memperluas kapasitas regulator untuk membatasi dominasi platform. Uni Eropa memperkuat akuntabilitas platform melalui Digital Services Act dan Digital Markets Act.

Instrumennya beragam, tetapi premisnya sama: negara berhak memastikan platform yang memperoleh keuntungan dari jurnalisme domestik ikut bertanggung jawab atas keberlangsungannya.

Bagi Indonesia, ini bukan perdebatan abstrak. Media lokal, terutama media investigatif beroperasi dengan margin tipis. Tanpa ruang kebijakan untuk merancang mekanisme kompensasi yang adil, tekanan ekonomi terhadap ruang redaksi akan terus menguat. Ketika ruang redaksi melemah, kemampuan publik untuk mengawasi kekuasaan ikut melemah.

Di sinilah persoalannya. Bab Perdagangan dan Teknologi Digital dalam ART membatasi opsi kebijakan Indonesia. Pasal 3.1 melarang Indonesia memberlakukan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Pasal 3.2 mempermudah arus data lintas batas dan membatasi kebijakan lokalisasi data.

Pembatasan paling signifikan terdapat dalam Annex III Pasal 3.3. Ketentuan ini melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS membayar kompensasi kepada penerbit berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data, atau model bagi hasil keuntungan, yang secara efektif menggerus implementasi Pasal 5 dan Pasal 7 Perpres Publisher Rights. Instrumen yang digunakan banyak negara untuk menyeimbangkan relasi antara platform dan penerbit menjadi tidak tersedia bagi Indonesia.

Di sinilah paradoksnya. Perjanjian ini dibingkai sebagai kerja sama timbal balik, tetapi ketentuan digitalnya justru membatasi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan yang masih terus dikembangkan di Amerika Serikat sendiri. Journalism Preservation Act di California dan usulan Journalism Competition and Preservation Act di tingkat federal bertujuan memperkuat posisi tawar penerbit berita Amerika terhadap platform digital. Indonesia, sebaliknya, tidak memiliki ruang setara untuk membangun perlindungan setara bagi persnya sendiri.

Menariknya, bahkan di Amerika Serikat, arsitektur kewenangan perdagangan masih diperdebatkan. Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatasi penggunaan International Emergency Economic Powers Act, sebagai dasar pemberlakuan tarif dengan menegaskan bahwa kewenangan perdagangan eksekutif tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada batas konstitusional. Meski tidak secara langsung memengaruhi perjanjian ini, ia menunjukkan bahwa fondasi kebijakan perdagangan yang menjadi melatarbelakangi kesepakatan tersebut masih berada dalam ruang sengketa hukum domestik.

Jika di negara asalnya saja kewenangan perdagangan masih dipersoalkan dan dibatasi, maka wajar apabila Indonesia tidak serta-merta menerima komitmen digital yang bersifat mengikat tanpa evaluasi menyeluruh. Perjanjian lintas batas yang membatasi ruang kebijakan nasional seharusnya berdiri di atas kepastian hukum yang solid, bukan di tengah dinamika kewenangan yang masih diuji.

Di luar perdebatan hukum tersebut, yang dipertaruhkan sesungguhnya melampaui desain fiskal. Jurnalisme bukan sekadar bagian dari ekonomi digital; ia adalah institusi demokrasi yang menopang transparansi dan akuntabilitas. Ketika fondasi ekonominya melemah, dampaknya merambat jauh melampaui ruang redaksi.

Indonesia sebenarnya tidak tanpa pilihan. Perjanjian perdagangan seharusnya membuka peluang ekonomi, bukan secara diam-diam menutup ruang kebijakan yang diperlukan untuk melindungi keberlanjutan pers dan kedaulatan digital. Demokrasi yang sehat membutuhkan jurnalisme yang layak secara ekonomi, independen secara editorial, dan tidak bergantung pada itikad baik platform global.

Perjanjian ini mulai berlaku 90 hari setelah penyelesaian prosedur domestik, waktu yang sempit namun krusial untuk pengawasan publik dan parlemen. Pertanyaannya bukan lagi soal fasilitasi perdagangan, melainkan apakah Indonesia siap mengikatkan diri pada komitmen digital yang membatasi kemampuannya mengatur platform yang membentuk lanskap informasinya sendiri.

Menolak atau meninjau ulang ratifikasi bukan berarti anti-perdagangan. Ini tentang memastikan bahwa kerja sama ekonomi tidak mengorbankan fondasi demokrasi. Media berperan mengawasi kekuasaan dan penjaga memori kolektif bangsa.

Karenanya, komunitas pers tidak bisa lagi terpecah atau sekadar reaktif. Ia harus bersuara kolektif, mendorong evaluasi, dan memastikan kepentingan publik tidak tergerus oleh komitmen digital yang terlalu jauh. Jika model bisnisnya runtuh tanpa mekanisme untuk memulihkan nilai dari platform yang memanfaatkan kontennya, yang hilang bukan sekadar perusahaan media, tetapi fungsi publik yang tidak dapat digantikan teknologi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPDP Akui Masih Hitung Pengembalian Dana Alumni AP, Termasuk Bunga Beasiswa
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ketimbang Tersedot ke MBG, Dana Pendidikan Bisa Dipakai Buat Kesejahteraan Guru
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Baznas Cilegon salurkan santunan bagi 860 anak yatim dan 6.450 duafa
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Get The Look: Gaya Kasual Elegan Ala Carolyn Bessette di Serial Love Story
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Celios Hitung Potensi Kerugian Capai Rp1,75 Triliun per Pekan dari Makanan MBG yang Terbuang
• 48 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.