Refleksi Akhir Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Kekhilafan dalam Menjaga Konstitusi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Purnatugasnya Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2026 menjadi momentum refleksi atas salah satu putusan paling kontroversial lembaga tersebut.

Putusan tersebut ialah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Arief secara terbuka mengakui putusan tersebut sebagai kekhilafan dalam menjaga konstitusi.

Dia bahkan menilai dirinya gagal menjalankan peran sebagai penjaga marwah MK karena perkara yang menurutnya seharusnya ditolak justru dikabulkan sebagian.

“Saya merasa anu, saya tidak bisa. Makanya kegagalan saya menjaga konstitusi dalam peristiwa 90 itu, saya merasa itu saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu,” kata Arief dalam siaran Gaspol di kanal YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Pengakuan tersebut tidak lepas dari pengalaman personal yang jarang terjadi selama dia menjadi hakim konstitusi.

Arief mengungkapkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan di MK, ia memilih meninggalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat pembahasan perkara tersebut.

“Dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, saya agak marah dan walk out ya hanya dalam perkara ini,” ujarnya.

Saat meninggalkan forum, Arief telah menyatakan sikap untuk berbeda pendapat dengan hakim lainnya.

“Saya sudah tidak hadir lagi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim karena saya walk out. Tapi saya padahal pada waktu walk out menyatakan, ‘Ini aneh, saya mau menyatakan dissenting, terserah yang lain’,” tuturnya.

Sikap itu, menurut dia, bukan keputusan yang mudah.

Selama dua periode menjabat Ketua MK, Arief dikenal sebagai figur yang mampu merangkul seluruh hakim melalui musyawarah mufakat.

Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang

Namun, dalam perkara tersebut dia merasa tidak lagi dapat mengambil posisi sebagai penengah.

“Dan ini saya sudah enggak bisa ngemong ini, saya harus menyatakan sikap yang tegas dan saya menarik diri dari, tidak ikut memutus,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Rangkaian kejanggalan yang mengusik

Dalam refleksinya, Arief juga menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya janggal sejak awal proses perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis, 26 Februari 2026: BMKG Prediksi Berawan Sepanjang Hari
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pertamina Prediksi Permintaan Avtur Periode Ramadan-Idulfitri 2026 Naik 3%
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perjanjian RI–AS Dinilai Mampu Mendorong Pertumbuhan 8 Persen dan Hilirisasi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Tegaskan Transparansi Pengelolaan SPPG, ICW Minta KPK Awasi Potensi Ketimpangan Dana MBG
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.