4 Alumni LPDP Disanksi Kembalikan Dana, Nilainya Capai Rp2 Miliar per Orang

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang dikenai sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam, 25 Februari 2026.

Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Baca Juga :

  Simak! Ini Aturan Kontrak Beasiswa LPDP dan Sanksi jika Wanprestasi


(LPDP. Foto: LPDP via ieltspresso.com)
  36 orang diperiksa LPDP Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski begitu, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.

Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso
• 49 menit lalujpnn.com
thumb
DPR Minta Rencana Impor Ratusan Ribu Mobil dari India Dibatalkan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
PKS soal Usulan Ambang Batas Parlemen 7%: Angka 4% Sudah Cukup Baik, Tak Perlu Dinaikkan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Victor Osimhen Goda Juventus Jelang Duel di Liga Champions, Berharap Direkrut di Bursa Transfer Musim Panas?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
• 21 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.